Kamis, Desember 4, 2025

Tarik Ulur PSEL di Perpres 109, Pemda Galau Sampah Jadi ‘Bom Waktu’

POSRAKYAT.ID – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan, melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi, tak sekaligus menyelesaikan permasalahan perkotaan itu.

Seperti terungkap di Tangerang Raya. Mulai dari upaya aglomerasi pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, hingga adanya upaya-upaya pembangunan PSEL terpisah, di tiap-tiap daerah, di satelit Ibu Kota Itu.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan pun mengaku belum dapat bergerak, terkait kebijakan terbaru, warisan Joko Widodo itu. “Ini (proyek PSEL di Tangsel) lagi proses berjalan ya. Kita juga sedang lakukan komunikasi secara intensif dengan Kementerian LH (KLH),” kata Pilar.

Apakah itu (proyek PSEL di Tangsel) tinggal kita lanjutkan saja tapi konsepnya pakai Perpres 109, atau seperti apa. Ini yang ke depan sedang kita lakukan komunikasi intens dengan KLH, dan juga Danantara,” tambahnya.

Menurut Pilar, sampah di perkotaan memerlukan pengelolaan berbasis teknologi, tidak lagi dapat menggunakan landfill.

Baca Juga :  Satpol PP Tangsel Sebut Ruko Golden Boulevard 'Surga Minol'

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) 109 tahun 2025, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian LH, dalam rangka mengakhiri perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL.

“Berdasarkan Perpres terbaru ini (nomor 109 tahun 2025l), maka kita harus mengakhiri kerja sama yang tertuang dalam Perpres 35 tahun 2018. Mengakhiri itu, bukan memutus yah maksudnya,” kata Wawan, Senin 27 Oktober 2025 lalu.

Pak Menteri memutuskan, untuk PSEL yang ada di Tangerang, akan terpusat insenerasinya di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang. Maka untuk Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, diminta segera mengakhiri perjanjian kerjasama,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan beberapa hal, terkait penunjukan TPA Jatiwaringin yang menjadi lokasi fokus (Lokus) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Juga :  Legislator PSI Dukung Polres Tangsel Tindak Tegas Predator Anak

Guna menampung sampah dari Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, sambung Maesyal, pihaknya tengah menyiapkan 7 hektare, selain 33 hektare lahan eksisting di TPA Jatiwaringin.

Maesyal menyebutkan, TPA milik Kabupaten Tangerang itu, akan mengelola sedikitnya 5.300 ton sampah per harinya. Jumlah sampah tersebut, merupakan total timbulan sampah, di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan).

“Dan ini (5.300 ton sampah), sesuai dengan harapan dari pihak Danantara. Kalau Danantara mintanya satu daerah itu 1.000 ton. Sampah yang ada itu (se-Tangerang Raya), mencapai 5.300 ton. Artinya sudah sesuai dengan SOP dari pihak Danantara,” sebut Maesyal.

Selain itu, beber Maesyal lagi, sarana angkutan sampah, juga harus mendapat perhatian. “Kabupaten Tangerang untuk menyiapkan, dan merumuskan sarana angkutnya dalam bentuk dump truck.
Untuk sarana kiriman sampah ini,” pungkasnya. (Ari/Dion)

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer