Politik

Raperda RTRW Tangsel, Fraksi PSI Soroti Ruang Terbuka Hijau

POSRAKYAT.ID – Dalam pembahasan Raperda RTRW, Ketua Fraksi PSI Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tangerang Selatan masih sangat rendah.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), fokus dalam perluasan RTH.

“RTH itu, sampai sekarang itu baru 8,58 persen. Sangat kecil. Kita minta komposisi itu 30 persen (RTH). Dengan komposisi 20 persen RTH untuk publik, dan 10 persen untuk privat,” terang Alex, Senin 27 Oktober 2025.

Alex menyatakan, pentingnya 30 persen RTH di Kota Tangsel, sebagai upaya preventif terhadap kondisi kota yang ada saat ini. “RTH ini banyak fungsinya. Untuk sosial, estetika, untuk penyerapan air, dan oksigen. Kita tahu sendiri bahwa udara kita kan sangat jelek,” bebernya.

RTH sebagai lokasi penyerapan air, merupakan langkah pengendalian banjir.  “Banjir juga sering terjadi. Karena berkurangnya resapan ruang terbuka hijau. Apalagi kita ingin menuju sebagai kota lestari. Kota lestari kan, itu kan sesuai dengan RPJMD,” tegasnya.

Yang kedua, kita juga minta supaya kawasan rawan banjir, ada keseimbangan antara area terbuka hijau dengan memperhatikan koefisien Dasar Bangunan (KDB). Baik itu dilakukan oleh pemerintah kota, walaupun izin-izin pembangunan perumahan,” tambah Alex.

Selain RTH, dengan penentuan zonasi yang ada, Raperda RTRW Tangsel 2025-2045, juga turut mendukung investasi di kota bertajuk Cmore itu.

“Kita minta supaya (Raperda RTRW) fleksibel untuk mendukung iklim investasi. Supaya masyarakat mudah berusaha di Tangsel. Itu harus jelas, harus tegas. Kan peraturan sudah ada. Kalau tidak (tegas), kan masyarakat seenaknya aja,” imbuh Alex.

Menanggapi pernyataan Alex, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menuturkan, pembahasan Raperda tersebut masih akan melalui beberapa proses.

Namun, lanjutnya, setiap pandangan fraksi-fraksi di DPRD, menjadi bagian penguatan terhadap Raperda tersebut. “RTH kita kan target 30 persen. Kita akan capai itu dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah regulasi yang kuat,” ungkap Pilar.

Guna mengejar target 30 persen RTH, Pemerintah Kota (Pemkot), akan mulai menyisir bangunan-bangunan pingir kali. “Yang mengajukan izin mendirikan bangunan harus mengikuti itu (Raperda RTRW). Supaya nanti terwujud 30 persen,” jelas Pilar.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Yayasan Hidayah dan Kecamatan Serut Salurkan Donasi Bagi Bencana Sumatera

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka membantu meringankan derita korban bencana banjir dan longsor Sumatera beberapa waktu…

3 hari ago

Meninggal Tenggelam, Warga Lebak Hanyut Hingga 11 Km di Sungai Ciujung

POSRAKYAT.ID - Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Ikna (70), ditemukan meninggal dunia, usai hanyut sejauh…

4 hari ago

Kerja Sama Cilowong Berlanjut, Benyamin Ngaku Cipeucang Hanya Jadi Tempat Pembuangan Akhir

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memaparkan perkembangan penanganan sampah, setelah berakhirnya…

4 hari ago

Kota Tangerang Selatan Segera Miliki Gedung Pengadilan Negeri

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera membangun…

4 hari ago

Operasi Gurita Bea Cukai, Edukasi dan Sosialisasi Aturan BKC

POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten lakukan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi rutin bertajuk Operasi…

4 hari ago

Perkumpulan Intelektual Pemuda Dorong Kolaboratif Dukung Indonesia Emas

POSRAKYAT.ID – DPP Perkumpulan Intelektual Pemuda (PIP) Indonesia, menggelar simposium, dalam rangka memberikan semangat bagi…

5 hari ago

This website uses cookies.