POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) 109 tahun 2025, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian LH, dalam rangka mengakhiri perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL.
“Berdasarkan Perpres terbaru ini (nomor 109 tahun 2025), maka kita harus mengakhiri kerja sama yang tertuang dalam Perpres 35 tahun 2018. Mengakhiri itu, bukan memutus yah maksudnya,” kata Wawan, Senin 27 Oktober 2025.
Dalam rapat pembahasan dengan Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), Wawan mengungkapkan, berdasarkan amanat Kementerian, nantinya PSEL akan terlaksana secara aglomerasi. Dan terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
“Pak Menteri memutuskan, untuk PSEL yang ada di Tangerang, akan terpusat insenerasinya di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang. Maka untuk Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, diminta segera mengakhiri perjanjian kerjasama,” tegasnya.
Diakhiri. Berbeda dengan diputus. Nanti teknis pengakhirannya kita menunggu tahapan-tahapan Kita masih menunggu. Masih menunggu bagaimana proses pengakhirannya,” pungkas Wawan.
Sementara itu, Direktur OISN Bobby Roring menuturkan, dalam rapat pembahasan bersama DLH itu, OISN menjabarkan laporan-laporan kegiatan, yang telah terlaksana sejak PKS, 2022 silam.
“Jadi rapat hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) mungkin lagi coba mengambil langkah-langkah untuk menyosialisasikan rencana Perpres 109. Hari ini Pemkot minta laporan-laporan kegiatan apa aja sih yang sudah dilakukan saat ini,” jelas Bobby.
Karena ke depan, mungkin (pembahasan) keberlanjutan PSEL Kota Tangerang ini dengan Perpres 109. Setelah ini mungkin Pemkot lagi menyusun strategi, harus ngapain lagi. Tadi dari Kepala DLH, dan juga Wakil Ketua Tim Pengendali PSEL, setelah ini mungkin akan berkonsultasi dan minta arahan ke Pemerintah Pusat,” tandasnya.

