POSRAKYAT.ID – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita.
Operasi Gurita, adalah salah satu kegiatan rutin Bea Cukai, dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini salah satunya meliputi pengawasan terhadap barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Pelaksanaan operasi berlangsung pada 13 hingga 17 Oktober 2025 di wilayah Kota Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Banten bersinergi dengan sejumlah PJT.
Hal itu, untuk memperkuat pengawasan, atas potensi pengiriman rokok ilegal, yang merugikan penerimaan negara.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Banten juga memberikan imbauan kepada seluruh PJT dan masyarakat, agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam pengiriman barang kena cukai.
Sinergi antara aparat dan pelaku usaha ini, menjadi contoh nyata kolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
Bea Cukai Banten menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat sangat penting, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai di tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai.
POSRAKYAT.ID — Ketua KONI Provinsi Banten Agus Rasyid menegaskan, dengan adanya Surat Keputusan (SK) Panitia…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan, layanan berbasis aplikasi whatsapp bernama Helita,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, pihaknya tengah membangun beberapa taman,…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Bank Syariah Nasional (BSN) Alex Sofjan Nor menyebut, relokasi Kantor Cabang…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Tangerang Selatan (Tangsel) Erlangga Yudha Nugraha menyatakan, guna…
POSRAKYAT.ID – Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan childcare berkualitas bagi keluarga urban, Mika Daycare &…
This website uses cookies.