POSRAKYAT.ID – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita.
Operasi Gurita, adalah salah satu kegiatan rutin Bea Cukai, dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini salah satunya meliputi pengawasan terhadap barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Pelaksanaan operasi berlangsung pada 13 hingga 17 Oktober 2025 di wilayah Kota Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Banten bersinergi dengan sejumlah PJT.
Hal itu, untuk memperkuat pengawasan, atas potensi pengiriman rokok ilegal, yang merugikan penerimaan negara.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Banten juga memberikan imbauan kepada seluruh PJT dan masyarakat, agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam pengiriman barang kena cukai.
Sinergi antara aparat dan pelaku usaha ini, menjadi contoh nyata kolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
Bea Cukai Banten menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat sangat penting, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai di tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai.
POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…
POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyatakan, pihaknya kedatangan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Komifo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menyatakan, platform pelayanan publik Tangsel…
POSRAKYAT.ID - Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan…
POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap…
This website uses cookies.