POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pedagang di Pasar Serpong, yang mendaftarkan diri, sejak pasar tradisional itu di bawah pengelolaan Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
“Tadi saya tanya ke Persiroda PITS. Belum ada yang daftar. Ayo lah teman-teman pedagang kaki lima (PKL) (Daftar masuk ke dalam Pasar Serpong). Kalau masih mau berdagang di wilayah Serpong ini,” ujar Pilar, Kamis 16 Oktober 2025.
Dalam penertiban PKL yang masih berjualan di badan jalan, Pilar menegaskan, ingin segera merelokasi para pedagang tersebut, ke dalam Pasar Serpong. “Perseroda PITS sebagai pengelola gedung pasar, sudah menyiapkan lapak dan kios,” jelasnya.
Sewa kios nanti langsung kepada para pemilik kios atau los. Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) nanti kepada Perseroda PITS sebagai pengelola. Saya minta ke Perseroda PITS untuk kasih keringanan. Supaya pedagang yang masuk ini ringan dulu,” lanjut Pilar lagi.
Pilar mengaku, Perseroda PITS telah menghitung jumlah los dan kios, untuk mengakomodir seluruh pedagang. “Sudah menghitung semua, jumlah kios dan losnya. Pemilik kios-los juga sudah sepakat semuanya. Tinggal keinginan. Ini belum ada yang daftar. Artinya teman-teman PKL. Harusnya daftar. Sudah ada posko pendaftarannya. Tapi sampai hari ini belum ada yang mendaftar,” terangnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), sambungnya, meminta agar para PKL, bekerja sama untuk kepentingan seluruh pihak. “Kita geser ke dalam (Gedung Pasar Serpong). Mereka tetap bisa berdagang mengikuti aturan yang ada dari Perseroda PITS,” pinta Pilar.
Upaya penertiban para PKL, ucapnya, sudah melalui beberapa kali pemberitahuan. “Karena kita sudah tiga kali melakukan surat pemberitahuan, peringatan. Kecamatan sudah melayangkan (surat peringatan), dan sosialisasi,” imbuh Pilar lagi.
Kali ini, Pemkot Tangsel bersama seluruh unsur, melakukan tindakan tegas terhadap para PKL. “Jadi secara bertahap. Untuk kenyamanan, keamanan bersama. Di luar juga kotor. Jadi sebenarnya banyak hal yang tidak baiknya. Maka dari itu untuk keadilan bersama,” katanya.
Dengan penertiban itu, pihaknya juga menerangkan soal jalan layang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) milik Provinsi Banten.
“Dan kebetulan Provinsi Banten juga dalam RPJMD-nya akan membangun flyover (jalan layang) Serpong di sini. Nah ini pas waktunya menurut saya. Walaupun (pembangunan jalan layang) mungkin dua tahun ke depan,” paparnya.