POSRAKYAT.ID – Direktur PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), Bobby Roring menyatakan, pihaknya masih eksis melakukan pekerjaan di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, tanpa menggunakan APBD. Terlebih terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pernyataan Bobby itu, menanggapi ramainya pemberitaan soal belum terlaksananya proyek amanat Perpres 35 tahun 2018 tersebut. “Sejak 9 Maret 2022, sampai saat ini, Oligo masih eksis di dalam proyek. Eksisnya itu, terbukti dengan melakukan kegiatan teknis dan pembiayaan,” ujar Bobby, Selasa 23 September 2025.
Sampai detik ini, kami tetap mengeluarkan biaya, dan melakukan kegiatan (tanpa APBD). Kita lakukan, baik dari sisi administrasi, baik dari sisi teknis. Semua kegiatan-kegiatan ini, kami lakukan ke Pemerintah Kota Tangerang. Laporan kegiatan operasional, laporan kegiatan pembiayaan, kami laporkan,” tambahnya.
Bobby memastikan, laporan-laporan kegiatan dan pembiayaan tersebut, menjadi kewajiban OISN, sesuai dengan Perjanjian Kontrak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. “Khususnya laporan keuangan, itu kami harus sampaikan. Penggunaan pembiayaan atas proyek, beberapa yang sudah kami habiskan,” papar Bobby lagi.
Menurutnya, seluruh kewajiban OISN telah dipenuhi, sesuai dengan permintaan dari Pemkot Tangerang, terkait proyek PSEL tersebut. “Oligo sudah menyampaikan secara tertulis, kemampuan pembiayaan Oligo bersama Mitra untuk membangun (PSEL) secara keseluruhan,” jelasnya.
Itu sudah kami sampaikan secara tertulis. Sehingga pertanyaan-pertanyaan bahwa Oligo tidak punya finansial, kami sudah jawab. Sampai saat ini tetap pembiayaan masih berjalan,” tambah Bobby.
Pihaknya membeberkan, OISN juga telah memperpanjang jaminan pelaksanaan Rp21 miliar, hingga 2027 mendatang. “Komitmen tertulis itu ada jaminannya, artinya jaminan ini berupa uang. Artinya apabila gagal, jaminan ini menjadi milik pemerintah, kalau kami yang gagal,” ungkap Bobby.
Jaminan pelaksanaan itu (Rp21 miliar), sudah terjadi mungkin ini (perpanjangan) yang ketiga kali ya. Perpanjangan jaminan pelaksanaan. Artinya jaminan pelaksanaan itu selalu ada tenggat waktu. Sehingga kami berinisiatif memperpanjang sampai 2027 karena memang seperti biasanya jaminan pelaksanaan kita perpanjang dua tahun,” tandasnya.