Selasa, Agustus 26, 2025

Jalan Kandang Sapi Lor Rusak, Camat Sebut Pemkot Tak Berwenang

POSRAKYAT.ID – Camat Serpong Utara (Serut), Dahlan menegaskan, Pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan, untuk memperbaiki jalan Kandang Sapi Lor, yang terletak di Kelurahan Paku Alam.

Jalan yang sempat mendapat perbaikan secara swadaya dari warga, lanjutnya, bukan aset milik Pemkot Tangsel. “Jalan yang diperbaiki oleh warga, statusnya masih aset milik pengembang Alam Sutera,” kata Dahlan, Senin 25 Agustus 2025 kemarin.

Dalam proses pengecekan tim gabungan bersama Camat Serut, Lurah Paku Alam, UPT 3 Disperkimta, serta perwakilan RW dan RT setempat, jalan tersebut masih milik PT. Alfa Golden Realty (Pengembang Perumahan Alam Sutera).

“Jadi, Pemkot Tangsel memang belum dapat melakukan perbaikan. Karena secara status aset, jalan tersebut bukan menjadi aset Pemkot Tangsel,” tambahnya.

Baca Juga :  Hibah 'Tahun Politik', KPU Tangerang Selatan 'Sisakan' 6,6 Miliar

Senada, Lurah Paku Alam, Sukron Makmun menegaskan, jalur akses menuju Kampung Kandang Sapi Lor tidak berada di bawah kewenangan Pemkot Tangsel. “Karena itu, kami tidak bisa melakukan pembangunan di sana,” kata Sukron.

Rencana tapak jalan yang berasal dari Alam Sutera itu (Jalan Kandang Sapi Lor), masuk dalam wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bukan (bagian) Pemerintah Kota Tangsel,” sambungnya.

Terpisah, Ketua RT setempat Hasanudin Damsik mengatakan, warga akhirnya melakukan swadaya untuk memperbaiki jalan karena kebutuhan mendesak.

“Ini memang perbatasan antara Tangsel dan Kota Tangerang. Kami sudah beberapa kali mengajukan ke pemerintah, namun karena sulit (terkendala aset), akhirnya kami berinisiatif melakukan perbaikan swadaya,” papar Damsik.

Baca Juga :  Tantang Ben-Pilar, Ketua Ikadin Tangsel Beberkan Program Pembenahan

Alhamdulillah, tadi pagi juga Pak Camat, Pak Lurah, dan dari Dinas Perkimta Kota Tangsel hadir untuk berkoordinasi, dan memberikan penjelasan secara langsung,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menyatakan, bahwa setiap usulan pembangunan warga melalui Musrenbang, selalu terverifikasi. Salah satunya, terkait status aset.

“Namun bila asetnya bukan milik Pemkot Tangsel, kami tidak memiliki dasar hukum untuk dapat melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut,” tandasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer