Birokrasi

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Rawa Kucing, Wali Kota Sachrudin turut bertanggung jawab, terhadap kualitas lingkungan hidup di Kota Tangerang.

“IPAL itu untuk mengelola air lindi. (Kalau sampai sekarang) Belum juga ada, berarti intinya Pemerintah Kota (Pemkot) itu bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan. Khususnya (masyarakat) yang di TPA Rawa Kucing,” kata Dian, Jumat 15 Agustus 2025.

Belum lagi, lanjut Dian, soal banyaknya industri yang disinyalir mencemari Kali Cisadane. “Di Undang-undang 32 tahun 2009, di dalam ketentuan Pasal 99 dan 98 itu, pejabat dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun, atau 10 miliar,” jelasnya.

Jika pencemaran itu menyebabkan kerugian pada manusia atau lingkungan. APBD Kota Tangerang itu kan lumayan besar. Kenapa sampai sekarang tidak juga membangun IPAL,” tegas Dian lagi.

Berdasarkan informasi, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Sachrudin-Maryono memiliki visi ‘Kota Tangerang yang kolaboratif, maju, berkelanjutan, sejahtera, dan berakhlakul karimah’

Sementara misi keduanya yakni, meningkatkan sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berakhlakul karimah. Meningkatkan perekonomian kota yang inovatif, maju dan harmonis.

Selanjutnya, meningkatkan infrastruktur kota yang lengkap terintegrasi, mantap dan inklusif. Meningkatkan lingkungan hidup yang berkualitas. Dan, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, inovatif dan berintegritas.

Sebelumnya, Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendesak, agar standar Tempat Pengolahan Sampah Akhir di Rawa Kucing segera terpenuhi.

“Standar TPA itu wajib pagar keliling area, jembatan timbangan truk harus ada, belum lagi IPAL Air Lindi. Kita butuh Kepala OPD yang sat-set, bukan yang sedikit-sedikit minta arahan Pimpinan, dan banyak drama,” tegas Kyan, Koordinator Kalung, dalam aksinya beberapa waktu lalu.

Ari Kristianto

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

2 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

4 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.