Birokrasi

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Rawa Kucing, Wali Kota Sachrudin turut bertanggung jawab, terhadap kualitas lingkungan hidup di Kota Tangerang.

“IPAL itu untuk mengelola air lindi. (Kalau sampai sekarang) Belum juga ada, berarti intinya Pemerintah Kota (Pemkot) itu bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan. Khususnya (masyarakat) yang di TPA Rawa Kucing,” kata Dian, Jumat 15 Agustus 2025.

Belum lagi, lanjut Dian, soal banyaknya industri yang disinyalir mencemari Kali Cisadane. “Di Undang-undang 32 tahun 2009, di dalam ketentuan Pasal 99 dan 98 itu, pejabat dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun, atau 10 miliar,” jelasnya.

Jika pencemaran itu menyebabkan kerugian pada manusia atau lingkungan. APBD Kota Tangerang itu kan lumayan besar. Kenapa sampai sekarang tidak juga membangun IPAL,” tegas Dian lagi.

Berdasarkan informasi, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Sachrudin-Maryono memiliki visi ‘Kota Tangerang yang kolaboratif, maju, berkelanjutan, sejahtera, dan berakhlakul karimah’

Sementara misi keduanya yakni, meningkatkan sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berakhlakul karimah. Meningkatkan perekonomian kota yang inovatif, maju dan harmonis.

Selanjutnya, meningkatkan infrastruktur kota yang lengkap terintegrasi, mantap dan inklusif. Meningkatkan lingkungan hidup yang berkualitas. Dan, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, inovatif dan berintegritas.

Sebelumnya, Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendesak, agar standar Tempat Pengolahan Sampah Akhir di Rawa Kucing segera terpenuhi.

“Standar TPA itu wajib pagar keliling area, jembatan timbangan truk harus ada, belum lagi IPAL Air Lindi. Kita butuh Kepala OPD yang sat-set, bukan yang sedikit-sedikit minta arahan Pimpinan, dan banyak drama,” tegas Kyan, Koordinator Kalung, dalam aksinya beberapa waktu lalu.

Ari Kristianto

Recent Posts

Anggaran ‘Ganti Trotoar’ 7 Miliar di Ciater Tangsel Disoal

POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…

2 jam ago

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…

17 jam ago

Wali Kota Tangerang Selatan: Realisasi Belanja Capai 50 Persen

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…

22 jam ago

Pasca Peralihan Pelanggan, Perumda Tirta Benteng Buka Posko Pengaduan

POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…

24 jam ago

Teken Kontrak, Investasi Kerja Sama PITS dan Palyja Capai 3,6 Triliun

POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…

2 hari ago

Lantik P3K Tahap 2, Wali Kota Tangsel: Jaga Sikap, Jaga Moral

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

2 hari ago

This website uses cookies.