Birokrasi

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Pembentukan satgas ini, merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Satgas BKC ilegal, adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan pembentukan Satgas ini, diharapkan akan tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas.

Bea Cukai Banten yang juga tergabung dalam Satgas BKC Ilegal, menggelar operasi gurita dalam bentuk Operasi Pasar di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada tanggal 04 hingga 08 Agustus 2025. Operasi ini, bertujuan untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara serta menanggulangi potensi pelanggaran di bidang cukai.

Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Banten juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal, dan sanksi hukumnya kepada masyarakat, khususnya warung-warung penjual eceran. Kegiatan ini, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok, agar lebih paham aturan dan terhindar dari bahaya peredaran rokok ilegal.

Dengan operasi pasar ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan BKC ilegal, meningkatkan rasa keadilan bagi pengusaha BKC legal, dan mendorong terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat, transparan serta kondusif.

Upaya pemberantasan rokok ilegal oleh Kanwil DJBC Banten, juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah. Masyarakat dapat melaporkan, jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal secara langsung ke kantor bea cukai terdekat, atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.

Ari Kristianto

Recent Posts

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

22 menit ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

31 menit ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

1 jam ago

Penguatan Kelembagaan, FGD KONI Tangsel Lirik Olimpiade 2028

POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…

3 jam ago

Singgung Sanksi KLHK, Pengamat Tantang Solusi Pemkot Tangerang Soal IPAL

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

1 hari ago

Predikat Kota Layak Anak, Wali Kota Tangsel: Saya Malu Menerimanya

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…

1 hari ago

This website uses cookies.