Kantor DLH Kota Tangerang. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, dalam upaya mengelola sampah saat ini, pihaknya tengah mengoptimalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dengan menggunakan teknologi insinerator, juga Refuse Derived Fuel (RDF).
DLH Kota Tangerang, lanjut Wawan, tengah melakukan kajian terhadap upaya optimalisasi itu. “Ya, saat ini kita terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah di zona tengah (TPST). Kita juga sempat uji coba insinerator. Kita akan perkuat pengelolaan sampah di zona tengah. Itu bisa jadi di tingkat kecamatan,” kata Wawan, Rabu 6 Agustus 2025.
Wawan mengungkapkan, selain kajian terhadap pengelolaan sampah di TPST dengan insinerator atau RDF, pihaknya juga tengah melakukan rehab-rehab di TPST tersebut.
“Dengan nanti ada teknologi yang masuk di sana (TPST), entah insinerator atau RDF, itu nanti butuh kajian. Penguatan TPST nantinya. Saat ini, kita sudah melakukan yang pertama rehab, ada TPST yang kita rehab, ada TPST yang sedang kita lakukan kajian untuk rehab, ataupun penggunaan teknologinya,” tegasnya.
Disinggung soal Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Wawan mengaku, proyek Amanat Perpres 35 tahun 2018 itu, bukan hanya menjadi kewenangan DLH semata.
“Itu (Proyek PSEL)mah konteksnya tidak bisa DLH sendiri, tapi juga dengan Pemerintah Kota. Jadi silahkan lewat Pak Wali dulu lah. Soal ademdum (kerja sama) baru sekali. Itu juga saat zamannya Pak Arief (Wali Kota Tangerang 2013-2023). Zamannya Pak Tihar (Kepala DLH sebelumnya),” terangnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menegaskan, Kota Tangerang sebagai salah satu kota yang dalam Perpres 35 tahun 2018, untuk proyek PSEL, perlu mengikuti amanat tersebut.
“Seharusnya, ini bisa segera eksekusi. Pemerintah Daerah sepatutnya tunduk kepada peraturan yang lebih tinggi. Harusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyesuaikan dengan Perpres tersebut,” tegas Fernando.
Menurutnya, dengan membuat program-program pengelolaan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) dianggap tidak tunduk terhadap aturan Pemerintah Pusat.
“Jangan seolah-olah ingin membuat dan mempersulit para investor. Seharusnya Wali Kota melaksanakan keputusan dari Pemerintah Pusat. Jadi jangan membuat aturan atau program-program baru,” ucapnya.
Kalau mereka mau membuat program atau aturan, justru yang bisa memangkas birokrasi, untuk melaksanakan Perpres itu (Perpres 35 tahun 2018). Kalau demikian, itu (membuat program baru) menunjukkan bahwa mereka ingin berkuasa di daerah. Mengabaikan aturan dan amanat pusat. Pemda itu harusnya melaksanakan peraturan pemerintah pusat,” tandas Fernando.
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.