Birokrasi

Wakil Wali Kota Tangsel Berang, Banyak Kendaraan Berat Langgar Perwal

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, akan memasukan daftar hitam bagi kendaraan-kendaraan berat, yang terus menerus melanggar aturan.

Pasalnya, saat melakukan razia gabungan di bilangan Muncul, Setu, Kota Tangsel, Pilar mendapati banyaknya kendaraan tak sesuai jam operasional, lalu lalang di jalan raya tersebut.

“Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019, kendaraan besar hanya boleh melintas di wilayah Tangsel mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, kami masih mendapati kendaraan-kendaraan besar dan truk-truk bermuatan berlebih yang melintas,” berang Wakil Wali Kota Tangsel, Rabu 30 Juli 2025.

Pilar mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan kepada para pelanggar Perwal itu. Razia gabungan sendiri, sambungnya, sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.

“Tahun ini saja sudah tujuh kali, dan insyaallah akan terus berlanjut secara berkala bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI. Kami imbau kepada para pemilik perusahaan logistik, pengusaha truk, serta para pengemudi, untuk mematuhi aturan ini,” katanya.

Kita khawatir jika kendaraan-kendaraan berat ini melintas di jam-jam rawan, bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ke depan, jika ada kendaraan yang melanggar berulang kali, kami akan melakukan blacklist terhadap kendaraan tersebut. Tidak boleh lagi beroperasi di wilayah Tangerang Selatan,” papar Pilar lagi.

Tidak hanya memasukan daftar hitam, Pilar bahkan akan berkoordinasi untuk mencabut izin usaha para pemilik kendaraan-kendaraan berat pelanggar Perwal. “Bahkan jika perlu dihentikan operasionalnya secara menyeluruh,” ungkap Pilar.

Bila pelanggaran berasal dari perusahaan tertentu, kami akan berkoordinasi dengan tempat perusahaan tersebut. Agar bisa menindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Budi Jatmiko menuturkan, sedikitnya 20 hingga 25 kendaraan yang telah mendapat tilang.

“Jenisnya bervariasi. Ada truk tronton dan kendaraan barang dengan sumbu tiga. Dari tujuh kali pelaksanaan, totalnya hampir 100 hingga 150 kendaraan yang terjaring. Rata-rata setiap kegiatan ada 20 hingga 25 kendaraan yang kena tilang,” ucap Budi.

Setiap pagi, petugas mulai bekerja dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB untuk melakukan pemantauan, dan pengalihan kendaraan. Tujuannya untuk membagi ruang lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan dan meminimalkan kecelakaan lalu lintas,” tandas Budi.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Ibnu Jandi Tolak Serah Terima Aset TKR, Sebut Perumdam Kota Tangerang Pembohong

POSRAKYAT.ID - Wasit aset atau Barang Milik Daerah (BMD) Kota/Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi bersikeras menolak…

3 jam ago

Musorkot, Bidang Organisasi dan Ketua KONI Tangsel Kok Saling Lempar?

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto menyebut, hingga akhir Juli ini, pihaknya…

1 hari ago

Maman Abdurrahman Sesumbar 57 Juta UMKM Bakal Terlibat MBG

POSRAKYAT.ID - Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman menyatakan, 57 juta pelaku usaha kecil di seluruh…

2 hari ago

Gunakan Tenaga Nuklir, BRIN Dukung Program Makan Bergizi

miPOSRAKYAT.ID - Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN, Syaiful Bahri menyatakan, dengan metode ketenaganukliran,…

2 hari ago

Airin Rachmi Nahkodai PMI Kota Tangerang Selatan 2025-2030

POSRAKYAT.ID - Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali menjadi Ketua PMI, periode…

2 hari ago

Asia Pacific Karate Championship Siap Digelar, Panitia Tekankan Kolaborasi

POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Panitia Gelaran Asia Pacific Karate Championship Internasional ke-6, R. Sukma Aji…

2 hari ago

This website uses cookies.