“Bahwa penyelenggara pendidikan di lembaga pendidikan tersebut sudah sesuai dengan standar nasional. Itu (akreditasi) fungsinya secara nasional. Kalau sekolahnya tidak terstandar, siswanya juga jadi tidak terstandar juga,” jelas Deden lagi.
Tidak bisa masuk ke Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) misalnya. Karena sekolahnya tidak terstandar. Jadi, tugas Pemkot untuk mendorong akreditasi lembaga pendidikan. Ini jadi standar minimal,” sambungnya.
Pihaknya membeberkan, beberapa PAUD yang saat ini menjadi perhatian Pemkot Tangsel. “Kan ada jenjangnya ada akreditasi C, B, dan ada A. Ada yang belum terakreditasi. Yang belum terakreditasi A ada 12,6 persen. Untuk yang B itu ada 33 persen, hampir 34 persen. Selebihnya C di 19 persen. Sisanya (dari 766 PAUD), belum diakreditasi,” bebernya.
Makanya ini yang kita dorong. Yang belum (terakreditasi), sama yang akreditasi C supaya minimal (naik) jadi (akreditasi) B. Yang B jadi A. Naik kelas gitu,” pungkas Deden.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
Ilustrasi Gedung DPRD Kota Tangerang.
This website uses cookies.