“Bahwa penyelenggara pendidikan di lembaga pendidikan tersebut sudah sesuai dengan standar nasional. Itu (akreditasi) fungsinya secara nasional. Kalau sekolahnya tidak terstandar, siswanya juga jadi tidak terstandar juga,” jelas Deden lagi.
Tidak bisa masuk ke Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) misalnya. Karena sekolahnya tidak terstandar. Jadi, tugas Pemkot untuk mendorong akreditasi lembaga pendidikan. Ini jadi standar minimal,” sambungnya.
Pihaknya membeberkan, beberapa PAUD yang saat ini menjadi perhatian Pemkot Tangsel. “Kan ada jenjangnya ada akreditasi C, B, dan ada A. Ada yang belum terakreditasi. Yang belum terakreditasi A ada 12,6 persen. Untuk yang B itu ada 33 persen, hampir 34 persen. Selebihnya C di 19 persen. Sisanya (dari 766 PAUD), belum diakreditasi,” bebernya.
Makanya ini yang kita dorong. Yang belum (terakreditasi), sama yang akreditasi C supaya minimal (naik) jadi (akreditasi) B. Yang B jadi A. Naik kelas gitu,” pungkas Deden.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
POSRAKYAT.ID - Warga Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Ciputat, Kota Tangsel menolak wacana pembangunan SMPN…
This website uses cookies.