“Bahwa penyelenggara pendidikan di lembaga pendidikan tersebut sudah sesuai dengan standar nasional. Itu (akreditasi) fungsinya secara nasional. Kalau sekolahnya tidak terstandar, siswanya juga jadi tidak terstandar juga,” jelas Deden lagi.
Tidak bisa masuk ke Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) misalnya. Karena sekolahnya tidak terstandar. Jadi, tugas Pemkot untuk mendorong akreditasi lembaga pendidikan. Ini jadi standar minimal,” sambungnya.
Pihaknya membeberkan, beberapa PAUD yang saat ini menjadi perhatian Pemkot Tangsel. “Kan ada jenjangnya ada akreditasi C, B, dan ada A. Ada yang belum terakreditasi. Yang belum terakreditasi A ada 12,6 persen. Untuk yang B itu ada 33 persen, hampir 34 persen. Selebihnya C di 19 persen. Sisanya (dari 766 PAUD), belum diakreditasi,” bebernya.
Makanya ini yang kita dorong. Yang belum (terakreditasi), sama yang akreditasi C supaya minimal (naik) jadi (akreditasi) B. Yang B jadi A. Naik kelas gitu,” pungkas Deden.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.