“Bahwa penyelenggara pendidikan di lembaga pendidikan tersebut sudah sesuai dengan standar nasional. Itu (akreditasi) fungsinya secara nasional. Kalau sekolahnya tidak terstandar, siswanya juga jadi tidak terstandar juga,” jelas Deden lagi.
Tidak bisa masuk ke Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) misalnya. Karena sekolahnya tidak terstandar. Jadi, tugas Pemkot untuk mendorong akreditasi lembaga pendidikan. Ini jadi standar minimal,” sambungnya.
Pihaknya membeberkan, beberapa PAUD yang saat ini menjadi perhatian Pemkot Tangsel. “Kan ada jenjangnya ada akreditasi C, B, dan ada A. Ada yang belum terakreditasi. Yang belum terakreditasi A ada 12,6 persen. Untuk yang B itu ada 33 persen, hampir 34 persen. Selebihnya C di 19 persen. Sisanya (dari 766 PAUD), belum diakreditasi,” bebernya.
Makanya ini yang kita dorong. Yang belum (terakreditasi), sama yang akreditasi C supaya minimal (naik) jadi (akreditasi) B. Yang B jadi A. Naik kelas gitu,” pungkas Deden.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.