Selain, pembentukan Perda atau Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap pemcegahan tindak pidana premanisme, pihaknya juga meminta pembebasan biaya rumah sakit daerah, terhadap korban tindak pidana.
“Dari hasil audiensi, DPRD menyatakan tengah menggodok Perda Ketertiban Umum (Tibum). Tuntutan kami juga, meminta agar korban tindak pidana bisa mendapatkan perawatan, tanpa biaya. Mereka akan coba mendiskusikan soal tuntutan kami,” terangnya.
Sejak kami laporkan 19 April 2025 lalu, pelaku pembacokan belum juga tertangkap oleh Polres Tangsel. Oleh sebab itu, kami meminta agar kepolisian bisa segera menangkap pelaku,” tambah Alvian.