Birokrasi

Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Tangsel Tunggu Kemendagri

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah swasta gratis, Pemerintah Kota (Pemkot) tetap menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nantinya, regulasi dari Kemendagri akan menjadi pedoman terkait sekolah swasta gratis tersebut. “Nanti pasti dari putusan MK itu, akan turun kepada Kemendagri,” ujar Pilar, Rabu 28 Mei 2025.

Menurut Pilar, regulasi Kemendagri akan menjadi acuan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan teknis (Juknis) bagi pemerintah daerah. “Kita mengacunya kepada Kemendagri,” tegasnya.

Seperti apa Juklak dan Juknisnya. Jadi jangan sampai kita reaktif, tapi salah langkah. Ini kan bicara masalah pengunaan anggaran dan kebijakan. Jangan sampai salah dan tidak sesuai dengan Permendagri,” tambahnya.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah, harus menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan, yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pemberian bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap kepada sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi persyaratan, atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Menurut Mahkamah, dalam kondisi demikian negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa, tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar, hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

1 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

1 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

2 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

2 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

2 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

2 hari ago

This website uses cookies.