Kejati Banten, ucap Dian, harus menjaga marwah hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap kasus tersebut. “Adanya keterbukaan kejaksaan, sebagai penegak hukum. Supaya tingkat kepercayaan masyarakat juga akan semakin besar,” tuturnya.
Saat ini, kalau kita lihat dalam penanganannya kan cukup lambat. Yang harusnya sudah bisa berkas itu dilimpahkan ke pengadilan. Sampai sekarang, kita enggak tau prosesnya itu sampai mana,” tandas Dian.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna belum memberikan keterangan, terkait kelanjutan kasus korupsi pada DLH Kota Tangsel itu.