Birokrasi

Gebyar Zakat, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Baznas

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku, Gebyar Zakat Tangsel 2025, menjadi momen memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta mendorong transparansi penggunaan zakat bagi kesejahteraan masyarakat.

Benyamin menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda rutin tahunan dan menekankan pentingnya peran Baznas sebagai mitra strategis di luar struktur Pemerintah Daerah.

“Saya mendorong Baznas Tangsel untuk tumbuh dan berkembang sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat. Penyaluran bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, hingga bedah rumah. Dan ini harus terus berlanjut,” ujar Benyamin, Selasa 6 Mei 2025.

Lebih lanjut, Benyamin menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan juga memerlukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga non-pemerintah seperti Baznas.

Kemudian, Benyamin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat. Baznas Tangsel, yang telah menunjukkan komitmen dalam menyediakan informasi penyaluran dana secara terbuka melalui website dan media lainnya.

“Transparansi ini adalah cara kita membangun kepercayaan publik terhadap Baznas. Di kantor mereka juga tersedia berbagai informasi, dan pengakuan dari penerima manfaat,” imbuhnya.

Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan menerangkan, momentum pengumpulan zakat akan terus dimaksimalkan di berbagai kesempatan, seperti menjelang Idul Adha, dan peringatan Lebaran Yatim di bulan Muharram.

“Mudah-mudahan di event-event tersebut kami bisa memaksimalkan baik dari sisi pengumpulan maupun penyalurannya,” ungkap Subhan.

Subhan juga menjelaskan, bahwa Baznas Tangsel mengusung lima program besar, di antaranya, pendidikan, kesehatan, dakwah dan advokasi, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan layanan temporer.

Untuk program layanan temporer, lanjut Subhan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Baznas dengan berbagai kebutuhan.

Kemudian, tim Baznas akan melakukan asesmen kelayakan, untuk menentukan apakah yang bersangkutan masuk kategori asnaf atau mustahik.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

6 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.