Rahayu mengungkapkan, walaupun sudah terdaftar, Perda terbaru tidak lagi melihat omzet di atas maupun di bawah Rp15 juta. “(Tidak lagi melihat omzet pada restoran-restoran) Sebagai wajib pajak daerahnya,” imbuhnya.
Kemudian, Rahayu menerangkan, mengenai perubahan pajak daerah ini tidak ada dampaknya. Karena, perubahan perda ini kurang lebih banyak aturan guna reposisi, baik objek pajak, maupun objek retribusi.

