Minggu, Mei 17, 2026

PSI Minta Agar Pengelolaan Pajak dan Retribusi di Tangsel Lebih Transparan

Rahayu mengungkapkan, walaupun sudah terdaftar, Perda terbaru tidak lagi melihat omzet di atas maupun di bawah Rp15 juta. “(Tidak lagi melihat omzet pada restoran-restoran) Sebagai wajib pajak daerahnya,” imbuhnya.

Kemudian, Rahayu menerangkan, mengenai perubahan pajak daerah ini tidak ada dampaknya. Karena, perubahan perda ini kurang lebih banyak aturan guna reposisi, baik objek pajak, maupun objek retribusi.

Baca Juga :  Isu Joki Pantarlih Merebak, Ini Tanggapan Komisioner KPU Tangsel
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer