POSRAKYAT.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PSI, Ferdiansyah meminta agar perubahan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, membuat pengelolaan pajak, serta retribusi lebih transparan dan akuntabel.
Pihaknya, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengedepankan teknologi digital, dalam pelaporan pajak dan retribusi, baik di sisi pemerintah, maupun para wajib pajak.
“Hal ini agar dapat lebih efektif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Melakukan terobosan strategis mengenai pemanfaatan teknologi digital dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Ferdiansyah, Senin 3 Maret 2025.
Dengan memaksimalkan teknologi digital tersebut, proses pelaporan, penghitungan, hingga pembayaran pajak bisa menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat. Dapat mengurangi potensi kesalahan, dan memperkecil ruang bagi praktik-praktik penghindaran pajak dan retribusi daerah,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti menegaskan, dalam perubahan Perda tersebut, nantinya akan terdapat satu tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Yang tadinya multitarif menjadi single tarif. Yang kedua, ada penambahan tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan peternakan. Untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,15%,” kata Rahayu.
Selain itu, secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), adanya penyesuaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di restoran. “Di Perda yang lama, untuk restoran yang pendaftaran baru, omsetnya itu Rp15 juta per bulan, baru bisa kita tetapkan sebagai objek pajak restoran baru,” imbuhnya.