Kantor Satpol PP Kota Tangsel. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Bukan lagi rahasia umum, beberapa panti pijat di Tangsel menyediakan layanan seks bagi para tamunya. Meski demikian, beberapa kali razia yang dilakukan oleh Satpol PP, tidak dapat menahan para terapis, dengan alasan tidak adanya pusat rehabilitasi bagi para pekerja seks (PSK) tersebut.
Seperti penuturan Kepala Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri, soal bebasnya para terapis pada salah satu griya pijat yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, sambungnya, saat ini Dinas Sosial tidak memiliki cukup ruang untuk ‘menahan’ para terapis tersebut.
“Semua sudah sesuai dengan aturan. Kenapa kami bebaskan, mereka mengisi data, dan Dinas Sosial pun tidak punya ruang untuk pembinaan mereka. Silahkan saja cek ke Dinas Sosial, ada berita serah terimanya kok,” ungkap Muhsin.
Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, dengan tidak adanya pusat rehabilitasi bagi para penyandang masalah sosial, bukan berarti Pemerintah Kota (Pemkot) berdiam diri, tanpa memberikan solusi.
Menurut Dian, para terapis yang ‘menjajakan’ layanan seks tersebut masih bisa mendapatkan pelayanan rehabilitasi, di beberapa lembaga sosial swasta, dengan memberikan mereka pelatihan, agar tidak kembali bekerja sebagai terapis.
“Pertama, harus ada aturan. Kedua, sikap proaktif dari Dinas Sosial, ataupun Satpol PP untuk memberikan solusi bagi para terapis ini. Kan sekarang ada tuh, organisasi-organisasi swasta tuh mas, non-pemerintah,” kata Dian, Rabu 12 Februari 2025 kemarin.
Selain itu, sambung Dian, Pemkot Tangsel dengan anggaran yang cukup besar, sepantasnya telah memiliki pusat rehabilitasi. Tak hanya itu, dinas-dinas terkait pun, seharusnya mampu memberikan sikap proaktif, bagi para terapis tersebut.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.