Kamis, Juli 3, 2025

Bersengketa, Wanita Paruh Baya di Tangsel Hadapi BMKG

“Ada telepon dari Polda Metro Jaya kepada klien kami, yang mengharuskan hadir ke kejaksaan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya,” jelasnya.

Suratnya (dari Kejaksaan Negeri Tangsel) tanpa nomor, stempel, atau tanda tangan. Seharusnya, panggilan resmi harus memiliki jeda waktu satu hingga tiga hari,” tambahnya.

Sulaiman menerangkan, Kliennya akan menghadapi sidang dugaan tindak pidana tersebut sekira di minggu depan. “Kami akan berjuang agar keadilan tetap tegak, karena banyak kejanggalan yang perlu dikoreksi,” tandas Sulaiman.

Baca Juga :  Puluhan Kilogram Narkotika Dimusnahkan di Hari Kemerdekaan
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer