Pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, memberikan keterangan usai Rapat Pleno penetapan dari KPU Kota Tangsel. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – KPU Kota Tangsel menetapkan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, sebagai kepala daerah periode 2025-2030, usai gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni (Rama-Shinta) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Ajat Sudrajat mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil putusan MK tersebut. Dan menetapkan pasangan Ben-Pilar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Maka kita hari ini melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ajat, Rabu 5 Februari 2025 kemarin.
Selanjutnya, sambung Ajat, KPU Kota Tangsel akan mengusulkan kepada DPRD dalam rangka pelantikan pasangan kepala daerah tersebut. “Kami akan memberikan usulan kepada DPRD, yang nantinya akan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Terpisah, Wali Kota Tangsel terpilih, Benyamin Davnie mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak, atas gelaran Pilkada damai, November 2024 lalu. “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda, yang telah memberikan perhatian yang luar biasa,” ungkap Benyamin.
Ia bersama Pilar Saga Ichsan, mengajak seluruh elemen masyarakat, dalam rangka membangun Kota Tangsel, lima tahun ke depan. “Mari kita tatap pembangunan di Kota Tangerang Selatan untuk 5 tahun ke depan, supaya lebih baik lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tangerang Selatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni (Rama-Shinta).
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.