Tapi kita juga sekarang ada kenaikan dari bagi hasil pajak kendaraan. Dari provinsi kita naik. Jadi 40 persen ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2025, soal efisiensi anggaran. Baik di tingkat kementerian, hingga ke daerah-daerah.
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yaitu penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.