Harapannya, dengan kemudahan impor bahan baku, perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
“Saya berharap penerima fasilitas untuk selalu memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku, serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan beacukai terkait izin baru,” tutup Nirwala.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu memberikan industrial assistance dan trade facilitator, untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional.