Pemberian fasilitas Kawasan Berikat kepada PT. Marwi Indonesia Industrial, sebagai bentuk komitmen Kanwil DJBC Provinsi Banten, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Memberi dukungan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi Banten, Bea Cukai melaksanakan rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan Kawasan Berikat baru pada Senin, 23 Desember 2024.
Bertempat di Ruang Rapat lantai II Kanwil Bea Cukai Banten, kali ini PT. Marwi Indonesia Industrial yang mendapatkan fasilitas perizinan baru berupa Kawasan Berikat.
Dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat, PT. Marwi Indonesia Industrial akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam rapat penilaian kelayakan, PT. Marwi Indonesia Industrial melakukan pemaparan atas proses bisnis perusahaannya kepada Bea Cukai Banten, dan juga KPP Madya Dua Tangerang, selaku pengawas perpajakan.
Nirwala Dwi Heryanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJBC Banten memimpin rapat secara langsung. “Pemaparan proses bisnis seperti yang kita lakukan sekarang, merupakan prosedur dalam proses penerbitan perizinan,” kata Nirwala, dikutip Selasa 24 Desember 2024.
Dengan begini, pihak Bea Cukai akan mengetahui proses bisnis, dan kondisi dari PT. Marwi Indonesia Industrial. Sehingga, kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” tambah Nirwala.
Berharap, kegiatan operasional PT. Marwi Indonesia Industrial dapat menggerakan dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat sekitar, mempermudah perusahaan dalam segi efisiensi cashflow untuk biaya impor.
Tak hanya itu, dapat mempercepat mendapatkan bahan baku dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar, dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya seperti, rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain lain.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.