POSRAKYAT.ID – Kepala BNN Provinsi (BNNP) Banten, Rohmad Nursahid mengungkapkan, berkat kolaborasi dalam pemberantasan narkoba, pihaknya bersama Jajaran DJBC berhasil mengamankan 111 Kg Ganja.
Terungkap, sambung Rohmad, saat petugas mencurigai adanya upaya peredaran gelap menggunakan mobil, yang menyeberang dari Aceh ke Pelabuhan Merak.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada upaya peredaran gelap narkotika. Setelah itu, kami berkoordinasi dengan ASDP, dan Bea Cukai Merak untuk melakukan penyelidikan,” kata Rohmad, Rabu 23 Oktober 2024.
Pada tanggal 21 September 2024, pihaknya berhasil mengamankan sebuah mobil bermuatan penuh bernomor polisi BL 8699 AJ, dengan barang bukti empat karung narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, tambah Rohmad lagi, BNNP dan Bea Cukai Merak melakukan introgasi terhadap sopir berinisial MPA. Dari keterangan MPA, barang haram itu merupakan pesanan dari seseorang di wilayah Bogor.
“Di sana, kami (BNNP) dan bersama DJBC Kanwil Banten berhasil mengamankan tersangka berinisial TM (36), SC (40) dan S (31). Total barang bukti ada lebih dari 111 Kg ganja,” tegasnya.
Para tersangka, imbuhnya, melanggar Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Adapun barang bukti lainnya, terdapat 3 unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat,” tandas Rohmad.
Terpisah, Kepala DJBC Kanwil Provinsi Banten, Rahmat Subagio menyatakan, pemberantasan peredaran narkotika perlu kerja sama seluruh stake holder, khususnya di wilayah Provinsi Banten.