Jumat, Juli 4, 2025

Polres Metro Tangerang Ringkus Tersangka Predator Anak

Panti asuhan tersebut, menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan oleh tersangka S, Y dan Yandi Supriyadi.

“Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar,” kata Saifullah Yusuf.

Yayasan itu tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai panti asuhan atau LKSA,” sambungnya.

Kasus pencabulan di panti asuhan ini terbongkar dari laporan salah seorang korban kepada orang tua asuh.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap anak-anak asuhnya. (Doni)

Baca Juga :  Tujuh Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polres Metro Tangerang
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer