Selasa, Juli 8, 2025

Soal Gereja di Pondok Karya, Yulianah: Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi

Pihaknya mengungkapkan, ketentuan SKB Dua Menteri, baik Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006, menjadi pedoman dalam hal pendirian gereja.

“Di pasal 14, administrasinya adalah 60 warga bertandatangan, dan dapat pengesahan dari kelurahan. Setelah saya kroscek, memang warga di sana tidak ada yang keberatan. Sudah kami cek juga,” tegas Hendi.

Secara administrasi sudah selesai. Sudah terpenuhi. Ke depan, kami akan melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian, juga dengan Satpol PP,” sambungnya.

Hendi menjelaskan, pihak kelurahan meminta agar seluruh warga tetap menjaga wilayah tetap damai, nyaman dan tertib. “Jangan mudah terprovokasi. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas wilayah,” tandas Hendi.

Baca Juga :  Jokowi Luncurkan Vaksin Indovac Usai Covid-19 Melandai
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer