Selasa, Agustus 19, 2025

Lagi, Janji Tawuran Menggunakan Media Sosial di Wilayah Ciputat

Maka itu, terang Kemas, Polsek Ciptim melakukan patroli cyber dan di beberapa TKP.

Dan atas perbuatan para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Serta Pasal 169 KUHP, tentang perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan.

Para tersangka terancam hukuman penjara, maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Pengiriman Ganja Gunakan JNE Diungkap Polda Banten
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer