Maka itu, terang Kemas, Polsek Ciptim melakukan patroli cyber dan di beberapa TKP.
Dan atas perbuatan para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Serta Pasal 169 KUHP, tentang perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan.
Para tersangka terancam hukuman penjara, maksimal 10 tahun.