POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengaku, penggunaan Alun-alun Pamulang oleh tim salah satu bakal calon (Balon) kepala daerah tidak sesuai dengan permohonannya.
Menurut Wahyunoto, permohonan penggunaan lokasi oleh Barisan Intelektual Strategis Objektif Nasional (Bison), untuk kegiatan apel akbar.
Pihak tidak mengetahui soal kegiatan kampanye oleh Tim Balon Andra Soni-Dimyati Natakusumah tersebut.
“Terkait kegiatan pada Minggu, 15 September 2024, kami berikan izin sesuai permohonan untuk acara apel akbar,” kata Wahyunoto.
Soal akhirnya kegiatan di lokasi tersebut menjadi polemik, pihaknya menegaskan bahwa, hal tersebut (polemik) menjadi tanggung jawab dari pengguna (Bison).
“Menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan acara. Dan kemudian adanya kewenangan suatu institusi yang harus menindaklanjuti laporan tersebut sangat kami hormati,” paparnya.
Berdasarkan informasi, kegiatan dari penggunaan Alun-alun Pamulang beberapa waktu, dijadikan laporan oleh Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPP) ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
“Jadi kita dari Bawaslu, melaporkan dugaan dengan pelanggaran curi start masa kampanye,” ucap juru bicara GPPP, Alvin Esa Priatna.
Dan juga penggunaan fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) beberapa hari lalu,” tambahnya.