Antara lain, Partai politik atau gabungan partai politik, mengusulkan lebih dari satu Paslon. Terdapat sengketa kepengurusan partai politik, dalam pengusulan Paslon.
Terdapat partai politik, atau gabungan partai politik yang menarik Paslon yang telah didaftarkan, serta menarik pengusulan atas Paslon.
Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, oleh partai politik atau gabungan partai politik. Persyaratan calon, tidak sesuai sebagaimana Peraturan KPU.
Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon, sebagai contoh ijazah yang ada merupakan dokumen persyaratan calon yang diduga tidak benar atau tidak sah.