POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten, Rahmat Subagio menyatakan, pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan, dan pemberian fasilitas, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan cukai.
Pernyataan Rahmat tersebut, saat hadir dalam acara bincang cukai (Bingkai), di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Rahmat menyampaikan, meskipun tidak ada reksan cukai etil alkohol di wilayah Merak, namun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Merak, tetap melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap etil alkohol, melalui pemberian fasilitas pembebasan cukai.
“Seperti yang kita ketahui bersama, etil alkohol yang masuk ke wilayah Merak, berasal dari beberapa pemasok. PT. Indo Acidatama, merupakan pemasok terbesar,” kata Rahmat, Rabu 21 Agustus 2024 lalu.
Acara Bingkai hasil inisiasi PT. Indo Acidatama tersebut, sebagai salah satu wadah untuk mengetahui regulasi, serta kewenangan-kewenangan DJBC, khususnya di wilayah Provinsi Banten.
Rahmat pun memaparkan, jumlah pembebasan cukai kepada 12 (perusahaan) Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) yang ada di bawah Bea Cukai Merak, yaitu sebesar Rp146,55 milyar, sejak awal tahun 2024, sampai dengan saat ini.
Selanjutnya, Kasubdit Perizinan dan Fasilitas Cukai DJBC, Nur Rusydi mengungkapkan materi tentang peraturan fasilitas pembebasan cukai.
“Saya mengingatkan kembali kepada Bapak/Ibu semua bahwa peredaran Barang Kena Cukai memiliki aturannya,” jelas Nur.
Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol pun, memiliki aturannya sendiri. Mulai dari perizinan, pelaporan, dan kesesuaian dokumen,” sambung Nur Rusydi.
Pemberian fasilitas pembebasan cukai, untuk etil alkohol yang akan diolah menjadi barang hasil akhir berupa barang yang bukan barang kena cukai, seperti parfum, obat, handsanitizer, kosmetik.