Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Rustana Hasan menyatakan, pasca putusan MK soal Pilkada, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru.
“Putusan MK nomor 60 ya? Kami masih menunggu arahan dari KPU RI, jadi bisa ada perubahan PKPU, terus perubahan di petunjuk teknis (Juknis),” kata Rustana lewat sambungan telepon, ditulis Kamis 22 Agustus 2024.
Mengingat waktu pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) yang semakin dekat, yakni 27 hingga 29 Agustus mendatang, pihaknya tidak dapat menyimpulkan, soal perubahan PKPU tersebut.
“Saya kan tidak bisa mengandai-andai. Yang jelas, sekarang ini faktanya MK itu dengan putusan 60 itu menyatakan demikian ya (syarat dukungan Pilkada),” tegasnya.
Pasti kan nanti berpengaruh dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Pncalonan pasti itu (ikut perubahan PKPU). Karena, tatacara dalam prosedur untuk pencalonan kan dari aturan-aturan itu,” tambah Rustana.
Pihaknya tetap menunggu keputusan KPU RI, terkait perubahan dalam pelaksanaan Pilkada. “Pokoknya tunggu aja. Pendaftaran kan 27 sampai 29 Agustus,” tandas Rustana.
Senada, Komisioner KPU Kota Tangsel di Divisi yang sama, Ajat Sudrajat menyebut, pihaknya tetap menunggu perkembangan. “Kita nunggu perkembangan aja dulu. Kita tunggu dari KPU RI aja,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, MK memutuskan dua putusan, yakni ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pilkada.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.