Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan ambang batas partai politik berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu.
Hal itu, berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase yang setara dengan pencalonan perseorangan.
Sementara itu, pada putusan bernomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.