Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dalam gelaran FGD DPD Gabpeknas Provinsi Banten. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Bendahara DPD Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Provinsi Banten Bobon Gustian, meminta agar pemerintah dapat menyederhanakan regulasi.
Pernyataan Bobon tersebut, menanggapi proses sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu proses wajib dalam mengikuti proyek-proyek pembangunan milik pemerintah.
“Semuanya sudah menggunakan sistem, tetapi sumber daya manusianya ngga nambah. Jadi untuk proses mendapatkan user id dalam pengurusan TKND saja butuh waktu yang lama,” kata Bobon kepada wartawan, Jumat 9 Agustus 2024.
Belum lagi, lanjut Bobon, sejak terbentuk 2019 lalu, Gabpeknas di Provinsi Banten belum pernah terlibat dalam proses pembangunan di provinsi paling barat Pulau Jawa itu.
Pihaknya mengharapkan, agar kesetaraan dan keberpihakan terhadap pengusaha-pengusaha di bawah ‘bendera’ Gabpeknas, dapat lebih besar lagi.
“Jadi, saya melihat dan mencatat bahwa sejauh ini, kami memang belum terlibat dalam proses pembangunan di Provinsi Banten,” paparnya.
Kami berharap ada kesetaraan, dan kesamaan dalam proses pembangunan itu. Khususnya, bagi kawan-kawan di Gabpeknas Provinsi Banten,” tambahnya.
Bobon mengungkapkan, saat ini 96 pengusaha konstruksi telah tergabung dalam Gabpeknas, dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Kurang lebih ada 96 yah. Tapi nanti saya pastikan lagi. Pada FGD yang kemarin kami gelar, ada beberapa catatan untuk pemerintah. Salah satunya adalah penyederhanaan, dan penyempurnaan sistem pendaftaran di Kementerian Perindustrian, terkait TKDN,” ungkapnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.