Rabu, September 11, 2024

Anggota P3C Terima Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Fajri Rahmadiansyah mengungkapkan, dua anggota di bawah Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), menerima jaminan kematian.

Dua anggota yang bernama Ahmad Yadi dan Umar AS, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang meninggal dunia saat berdagang di Pasar Ciputat, satu bulan lalu.

“Kita ingin memberikan bukti, bahwa manfaat bagi peserta BPJS itu nyata. Bahwa mereka (pedagang) dekat dengan risiko. Ketika mereka sedang beraktivitas usaha, kita hadir untuk memberikan perlindungan,” kata Fajri, Jumat 26 Juli 2024.

Menurutnya, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, juga dapat menjadi salah satu langkah meringankan beban para pekerja, jika mengalami kecelakaan.

Sehingga, para pekerja tetap dapat berobat, tanpa mengelurkan biaya. “Ini salah satu upaya pemerintah, untuk menekan angka kemiskinan juga,” tegasnya.

Baca Juga :  Drainase Buruk, Gerindra Tangsel Soroti Anggaran 130 Miliar

Saat ini, pedagang di bawah P3C yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terdapat lebih dari 300 anggota, dari total 400-an pedagang. “Data ada 400-an pedagang. Yang saat ini menjadi anggota ada kurang lebih 300,” jelas Fajri.

Pihaknya terus akan meningkatkan kolaborasi, guna memberikan perlindungan, khususnya kepada pekerja informasi, seperti para pedagang di Pasar Ciputat.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer