POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Provinsi Banten terus meningkatkan perannya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, terutama dalam gelaran berskala Internasional Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tahun 2024.
Bertempat di fasilitas kepabeanan ICE BSD, yang pengelolaannya di bawah PT. Indonesia International Expo (IIE), di mana perusahaan pameran tersebut menjadi salah satu binaan DJBC Provinsi Banten.
ICE BSD merupakan lokasi yang berstatus sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) di bawah pengawasan Kanwil DJBC Banten.
TPPB merupakan tempat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, untuk tujuan pameran.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan, PT. IIE berhak mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, dan tanpa Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Terutama, terhadap barang yang impor untuk tujuan pameran.
Kurang lebih terdapat 50 brands, 20 motorcycle brands, dan 350 supporting industry brands dalam gelaran GIIAS 2024 ini.
Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio menyatakan, pengusaha TPPB harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran, dengan melampirkan rencana, jenis, dan jumlah barang yang akan masuk ke dalam TPPB.