Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. (Foto: Dion)
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengancam akan menutup perusahaan pelanggar Peraturan Daerah (Perda), terutama menyoal Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Ia mengaku, para pengusaha yang kegiatan usahanya terletak di Kota Tangsel, wajib mematuhi dan berkomitmen dalam setiap aturan yang ada.
“Kita sudah panggil juga kan semua perusahaan waktu itu oleh Pak Wali Kota dan juga dari pihak dinas juga ada, dan mereka sudah komitmen para investor ini atau para pemilik bangunan gedung untuk segera melengkapi hal tersebut,” tegasnya.
Kita kasih waktu. Kalau misalkan tidak memenuhi itu, ya mau tidak mau kita tutup seperti itu. Karena bahaya kejadian seperti kemarin (kebakaran di Hotel All Nite and Day Alam Sutera),” tutup Pilar Saga.
Sebelumnya, Kasus kebakaran Hotel Nite and Day Alam Sutera beberapa waktu lalu, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Parawisata, membentuk tim untuk membahas terkait administrasi dan tata tertib (Tatib) gedung.
Tim tersebut terdiri dari beberapa Perangkat Daerah, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto menyatakan, pembentukan tim administrasi dan Tatib gedung itu sebagai langkah evaluasi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.