Jumat, Juli 4, 2025

‘Cabe-cabean’ Minggir, Polisi Bakal Tindak ‘Cengtri’ di Operasi Patuh Jaya

Melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, kendaraan roda dua (R2) berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat atau TNKB palsu, penertiban parkir liar.

Baca Juga :  Suami Istri di Tangerang Terlibat Prostitusi Online Berbasis Aplikasi MiChat
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer