Melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, kendaraan roda dua (R2) berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat atau TNKB palsu, penertiban parkir liar.