Rizki pun menyinggung soal Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Dari regulasi tersebut, ia mendapati pentingnya pengisian manajemen dalam mendongkrak peranan BUMD.
“Konsep manajerial atau konsep manajemen bisnis itu harus nomor satu. Program bisnis jangka pendek, dan jangka panjangnya, tepat sasaran ngga? Bagaimana peran pemerintah daerah juga penting. Pemerintahnya mendukung ngga?” jelasnya.
Mungkin kenapa banyak BUMD merugi, karena keberpihakan Pemerintah Daerah belum 100 persen, keseriusan memanage bisnisnya juga belum 100 persen. Khawatirnya, hanya menjadi ajang ‘tuker posisi’. Yang ngisi BUMD, tergantung pada kepentingan politik kepala daerahnya,” tandas Rizki.