Sabtu, Oktober 4, 2025

BPK Provinsi Banten Sebut Sekda Tangerang Selatan ‘Lemah’ Bina BUMD

Pertama mencari keuntungan, kedua melaksanakan pelayanan publik. Ada sisi-sisi keuntungan, tapi juga ada sisi-sisi ke pelayanan publiknya. Karena ini kan bagian dari APBD,” tandas Trubus.

Dalam LHP BPK Provinsi Banten, terungkap bahwa Sekda bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap BUMD, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 2 tahun 2023, pasal 31.

Selain itu, pejabat pengawas dalam hal ini Inspektorat, juga wajib melakukan pengawasan seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 4 dan 5, di Peraturan Daerah tersebut.

Baca Juga :  Usia 15 Tahun Tangsel, Airin Rachmi: Pemerintah Harus di Depan
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer