POSRAKYAT.ID – Kanwil Bea Cukai Banten kembali menerbitkan izin baru fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT. Seiwa Logistics Indonesia.
Pemberian izin tersebut, dalam rangka mendukung industri nasional sesuai salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu Industrial Assistance.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas yang terdiri dari unit kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Banten dan satuan vertikal di bawahnya, melakukan rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan baru.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Banten Rahmat Subagio menyatakan, dalam penerbitan izin PLB, perusahaan penerima fasilitas harus melalui mekanisme dan proses, sebagai penilaian DJBC Provinsi Banten.
“Melalui proses ini, kami dapat mengetahui bisnis dan kondisi dari PT. Seiwa Logistics Indonesia. Sehingga, kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” ujarnya.
Pemberian izin pusat logistik berikat ini, telah melewati beberapa tahapan-tahapan penelitian dan pemeriksaan awal oleh Bea Cukai Tangerang, sebagai kantor yang akan melayani dan mengawasi perusahaan tersebut.
Pemeriksaan awal tersebut antara lain terkait pemenuhan persyaratan administrasi, sistem IT Inventory, akses CCTV, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor PT. Seiwa Logistics Indonesia yang berlokasi di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kakanwil DJBC Banten juga menegaskan kepada pihak perusahaan, untuk dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan dengan sebaik-baiknya dan terus mematuhi aturan yang berlaku.