Selisih dari belanja tersebut, untuk memenuhi kebutuhan belanja lain, yang tidak masuk dalam penganggaran, dan/atau untuk pembayaran guru non PNS.
Berdasarkan hal itu, BPK Provinsi Banten merekomendasikan, agar Kepala Dinas Pendidikan lebih optimal dalam melakukan pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan dana BOSDA di tiap satuan pendidikan di Kota Tangerang.
Menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS terkait, untuk memedomani ketentuan pengelolaan dana BOSDA.