Kantor KPU Kota Tangerang Selatan. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Tangsel Heni Lestari menyatakan, guna kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pihaknya akan merekrut Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 2050 orang.
Ribuan Pantarlih tersebut, sambung Heni, sesuai dengan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing wilayah, di 54 kelurahan di Kota Tangsel.
“Sesuai besaran TPS, kalau Pilkada kan TPS-nya lebih sedikit ya. Saya belum tau ya masih Rapat Koordinasi (Rakor) ya. Kalau tidak salah, jumlah TPS itu 2050,” kata Heni, Selasa 4 Juni 2024.
Mengenai teknis kerja Pantarlih, Heni mengungkapkan bahwa masa kerja panitia adhoc tersebut selama satu bulan, dengan besaran honor Rp1 juta rupiah, per orang.
“Tanggal 13 Juni 2024 baru akan mulai pengumuman dan perekrutan. Masa kerjanya berbeda dengan Pilpres/Pileg. Kemarin kan masa kerjanya dua bulan kalau yang sekarang itu untuk Pilkada hanya satu bulan,” tutur Heni.
Untuk pelantikan Pantarlih guna Pilkada Tangsel, nanti di tanggal 24 Juni, masa kerjanya sampai 24 Juli. Jadi hanya 1 bulan. Honornya sama seperti Pilpres/Pileg kemarin, Rp1 juta yah,” tambahnya.
Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis), untuk jumlah pemilih di atas 400 orang, KPU boleh mengusulkan dua orang Pantarlih. Namun, pihaknya tetap mengikuti mekanisme KPU Provinsi Banten.
“Memang ada klausul yang mengatakan kalau TPS-nya di atas 400 pemilih, maka bisa merekrut dua orang Patarlih. Tapi karena anggaran honor ada di KPU Provinsi, saya masih koordinasi nih, apakah boleh, mengikuti klausul itu,” tegas Heni.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.