Peraturan Wali Kota nomor 58 tahun 2019. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangsel melakukan unjuk rasa menuntut adanya evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 58 tahun 2019, Jumat 31 Mei 2024.
“Mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera mengevaluasi kinerja dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel mengenai aturan jam operasional yang tertuang dalam Perwal,” kata peserta aksi.
Menurutnya, jika aturan tanpa landasan dan tindakan yang konkret, hanya menjadi aturan dengan realitas yang nihil.
“Kenapa? banyak kejadian kecelakaan yang mengakibatkan kematian dari mobil-mobil truk,” tegas peserta aksi yang lain.
Artinya, secara tidak langsung Kepala Dishub berserta Pemkot Tangsel, tidak benar-benar tegas dalam menjalankan kinerjanya sesuai dengan aturan yang tertuang,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga memaparkan, dari hasil kajian, sedikitnya terdapat empat kasus kematian akibat operasional truk di wilayah Unpam.
Yang terbaru, mengenai kasus Mahasiswi Unpam yang viral berapa waktu lalu, di Jalan Raya Serpong.
“Catatan kami ini ada empat kasus. Terbaru dari Mahasiswi Fakultas Hukum Almarhumah EW (20),” ucap peserta aksi tersebut.
Itu kecelakaannya beberapa hari yang lalu di Jalan Raya Rawa Buntu. Itu juga sebab mobil truk,” tuturnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.