Peraturan Wali Kota nomor 58 tahun 2019. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangsel melakukan unjuk rasa menuntut adanya evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 58 tahun 2019, Jumat 31 Mei 2024.
“Mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera mengevaluasi kinerja dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel mengenai aturan jam operasional yang tertuang dalam Perwal,” kata peserta aksi.
Menurutnya, jika aturan tanpa landasan dan tindakan yang konkret, hanya menjadi aturan dengan realitas yang nihil.
“Kenapa? banyak kejadian kecelakaan yang mengakibatkan kematian dari mobil-mobil truk,” tegas peserta aksi yang lain.
Artinya, secara tidak langsung Kepala Dishub berserta Pemkot Tangsel, tidak benar-benar tegas dalam menjalankan kinerjanya sesuai dengan aturan yang tertuang,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga memaparkan, dari hasil kajian, sedikitnya terdapat empat kasus kematian akibat operasional truk di wilayah Unpam.
Yang terbaru, mengenai kasus Mahasiswi Unpam yang viral berapa waktu lalu, di Jalan Raya Serpong.
“Catatan kami ini ada empat kasus. Terbaru dari Mahasiswi Fakultas Hukum Almarhumah EW (20),” ucap peserta aksi tersebut.
Itu kecelakaannya beberapa hari yang lalu di Jalan Raya Rawa Buntu. Itu juga sebab mobil truk,” tuturnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
This website uses cookies.