Peraturan Wali Kota nomor 58 tahun 2019. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangsel melakukan unjuk rasa menuntut adanya evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 58 tahun 2019, Jumat 31 Mei 2024.
“Mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera mengevaluasi kinerja dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel mengenai aturan jam operasional yang tertuang dalam Perwal,” kata peserta aksi.
Menurutnya, jika aturan tanpa landasan dan tindakan yang konkret, hanya menjadi aturan dengan realitas yang nihil.
“Kenapa? banyak kejadian kecelakaan yang mengakibatkan kematian dari mobil-mobil truk,” tegas peserta aksi yang lain.
Artinya, secara tidak langsung Kepala Dishub berserta Pemkot Tangsel, tidak benar-benar tegas dalam menjalankan kinerjanya sesuai dengan aturan yang tertuang,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga memaparkan, dari hasil kajian, sedikitnya terdapat empat kasus kematian akibat operasional truk di wilayah Unpam.
Yang terbaru, mengenai kasus Mahasiswi Unpam yang viral berapa waktu lalu, di Jalan Raya Serpong.
“Catatan kami ini ada empat kasus. Terbaru dari Mahasiswi Fakultas Hukum Almarhumah EW (20),” ucap peserta aksi tersebut.
Itu kecelakaannya beberapa hari yang lalu di Jalan Raya Rawa Buntu. Itu juga sebab mobil truk,” tuturnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.