Politik

Wajib Lapor LHKPN, Rights: Hati-hati Embrio Korupsi di DPRD Tangsel

POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, seluruh calon Anggota DPRD yang telah terpilih wajib memberikan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kewajiban tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024.

“Bahwa 21 hari sebelum pelantikan, harus sudah menyerahkan tanda terima lapor LHKPN,” kata Ajat kepada Posrakyat.id, Kamis 30 Mei 2024.

Meski tak ada sanksi terhadap kewajiban pelaporan LHKPN, namun Ajat menjelaskan, bahwa jika ada yang belum menyerahkan bukti tanda terima lapor LHKPN hingga 8 Agustus 2024, maka nama calon Anggota DPRD terpilih tidak akan masuk daftar usulan ke Gubernur.

“Maka kita tidak mencantumkan nama si calon terpilih itu ke Gubernur di daftar list nama-nama calon terpilihnya,” jelasnya.

Kita kan menyerahkan daftar calon terpilih ini ke Gubernur melalui Wali Kota, jadi si nama tersebut itu enggak kita cantumkan,” tegas Ajat lagi

Menanggapi indikasi keengganan calon Anggota DPRD terpilih dalam melaporkan LHKPN ke KPK, Septian Hadi Tama dari Research, Public Policy and Human Rights (Rights) mengingatkan soal potensi tertutupnya pejabat terhadap publik.

“Ketika Anggota DPRD yang terpilih belum melaporkan LHKPN, ini masalah etik dan moral berarti memang tidak ada keinginan untuk membuka diri,” ungkap Septian.

Ketidaktertiban pada aturan serta akuntabilitas para Anggota di lingkup DPRD Kota Tangsel, memperlihatkan dedikasi serta adanya indikasi korupsi.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

2 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

3 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

4 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

4 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

4 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

4 hari ago

This website uses cookies.