POSRAKYAT.ID – Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Rahmat Subagio menyatakan, dalam sosialisasi program asistensi pembukuan dan pencatatan cukai, pihaknya fokus memberikan edukasi soal aturan terhadap cukai rokok elektrik (REL).
Dalam sosialisasinya, Kanwil Bea Cukai Banten berkolaborasi dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Sosialisasi tersebut, agar para pengusaha barang kena cukai (BKC) mudah dalam mengurus pembukuan dan pencatatan.
“Kegiatan asistensi pembukuan dan pencatatan cukai, merupakan rencana kolaborasi antara Kanwil DJBC Banten dengan PKN STAN, sebagai wujud pengabdian masyarakat,” kata Rahmat dalam rilisnya, Senin 4 Maret 2024.
Kegiatan yang terlaksana di Aula lantai 4 Kanwil Bea Cukai Banten, hadir sebagai narasumber adalah Kepala
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) V Imam Suhendro, dan Kaprodi Kepabeanan dan Cukai PKN STAN, Indri Riesfandiari.
“Tujuannya memudahkan pengusaha BKC dalam mengurus pembukuan dan pencatatan cukainya, supaya meminimalisir risiko kesalahan (human error) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Rahmat.
Pencatatan dan Pembukuan merupakan salah satu komponen penting untuk pengusaha BKC serta Bea Cukai sendiri.
Di mana Bea Cukai dapat mengawasi jumlah pembuatan, pemasukan, dan pengeluaran BKC, untuk pengawasan dan penerimaan. Ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Revenue Collector.
Pemerintah akan mengenakan sanksi, bagi pengusaha BKC yang tidak melaksanakan pencatatan dan pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cukai REL, Bea Cukai Jalankan Community Protector dan Revenue Collector
Aturan tentang pencatatan sendiri diatur dalam PMK 217/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.