Jumat, Juli 4, 2025

KPU Tangerang Selatan Larang Media Massa Tampilkan Konten Kampanye

Atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” sambung Taufik.

Taufiq menekankan agar Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga melakukan kewenangannya, terkait penurunan APK dan APS.

“Jika peserta pemilu tidak melakukan penurunan APK, maka Bawaslu Kota Tangerang Selatan silakan bertindak sesuai kewenangannya bersama dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Tangerang Selatan Siap Godok 12 Raperda di 2025
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer