Atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” sambung Taufik.
Taufiq menekankan agar Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga melakukan kewenangannya, terkait penurunan APK dan APS.
“Jika peserta pemilu tidak melakukan penurunan APK, maka Bawaslu Kota Tangerang Selatan silakan bertindak sesuai kewenangannya bersama dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.