Atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“(Tersangka) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan cabulnya itu,” tukasnya.
Atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“(Tersangka) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan cabulnya itu,” tukasnya.