POSRAKYAT.ID – Meski Pemerintah menunda wacana kenaikan pajak hiburan, namun penundaan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Asphira).
Menurut Ketua Asphira Tangsel, Yono Hartono penundaan wacana pajak hiburan tersebut tidak serta merta membuat pelaku usaha merasa tenang.
Meski, pihaknya bersyukur hingga saat ini wacana kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen masih tertunda oleh Pemerintah Pusat.
“Menteri Luhut juga kan nyaraninnya ditunda dulu, kita apresiasi itu, apalagi (kalau) sampai ada pembatalan,” kata Yono kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Yono menyebut, saat ini gabungan para pelaku industri pariwisata juga sedang melakukan judicial review Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi.
“Gabungan industri pariwisata juga sedang mengajukkan judicial review di MK. Sejauh ini belum ada keputusan untuk dibatalkan, ya kita masih was-was,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu pun, Asphira Tangsel telah mengutarakan penolakannya tentang rencana pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan.
Menurutnya pajak hiburan yang wacananya akan naik dari 40 sampai 75 persen akan mencekik para pengusaha hiburan se-Indonesia.
“Kita sekarang (pajak hiburan) 25 persen saja sudah luar bisa menjeritnya, apalagi mau naik 40 sampai 75 persen,” tegas Tono.