POSRAKYAT.ID – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah menyatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) telah menangkap Bebi Nurmaja alias Bimo.
Bimo yang diketahui sebagai terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun terakhir.
Menurut Hasbullah, kasus Bimo telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jaksa pun melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 tahun 2022 tersebut.
“Bimo tervonis pengadilan 1,3 tahun. Namun, walau sudah inkrah, terpidana melarikan diri hingga satu tahun lamanya,” kata Hasbullah, ditulis Kamis 11 Januari 2024.
Setelah mendapat putusan pengadilan, lanjutnya, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo.
Baik itu pemanggilan secara tertulis maupun langsung, namun tidak pernah mendapatkan respon baik.
Bahkan terpidana sempat dikabarkan berada di suatu tempat. Ketika tim penyidik mendatangi lokasi Bimo, yang bersangkutan tidak ditemukan.
Hasbullah membeberkan, Bimo kebetulan hadir di Kejari Tangsel bersama kuasa hukumnya. Mereka datang untuk memenuhi pemanggilan perkara lain.
“Nah, bersangkutan hadir dengan penasihat hukumnya. Sehingga langsung kita amankan,” ungkapnya.
Jadi penangkapan terhadap DPO Bimo tersebut bukan sesuatu kesengajaan. Kebetulan yang bersangkutan hadir di Kejari Tangsel, langsung kita amankan,” tambahnya.